Rabu, 22 Oktober 2008

Korporasi Minta Naik Penjaminan Deposito


Diusulkan Menjamin Seluruh Simpanan Nasabah
Rabu, 22 Oktober 2008 | 00:58 WIB

Jakarta, Kompas - Korporasi dan pengusaha besar yang umumnya memiliki deposito berjangka di atas Rp 2 miliar mengharapkan pemerintah menaikkan kembali batas nilai simpanan yang dijamin. Perbedaan nilai penjaminan simpanan antarnegara dikhawatirkan menyebabkan pelarian dana ke tempat yang lebih aman.

Rachmat Gobel, Presiden Komisaris Panasonic Gobel, Selasa (21/10) di Jakarta, mengatakan, ”Sebagai pengusaha, penjaminan pemerintah sebesar Rp 2 miliar sih kurang. Pengusaha pasti ingin lebih dari jumlah itu, bahkan kalau bisa dijamin tanpa batas.”

Menurut Rachmat, krisis keuangan global tidak akan berjalan singkat. Karena itulah, kebijakan pemerintah soal Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) haruslah dipahami sebagai kerangka penyelamatan seluruh bangsa.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, faktor risiko sudah dijadikan pertimbangan pengusaha sehingga tidak mungkin uang di atas Rp 2 miliar disimpan dalam satu bank.

”Bahkan, jauh-jauh hari sudah diamankan di luar negeri,” ujar Sofjan.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Evelina Pietruschka mengusulkan, untuk industri asuransi jiwa, pemerintah sebaiknya tidak hanya menjamin nilai simpanan sampai Rp 2 miliar, tetapi juga yang di atas Rp 2 miliar.

Menurutnya, saat ini banyak perusahaan asuransi yang memiliki deposito berjangka di atas Rp 2 miliar. Total dana perusahaan asuransi jiwa yang ditempatkan pada deposito berjangka per Juni 2008 mencapai Rp 10,7 triliun, atau 11,54 persen dari total investasi asuransi jiwa yang sebesar Rp 92,9 triliun.

Seperti diberitakan, pada 15 Oktober 2008, pemerintah menaikkan nilai simpanan yang dijamin dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) tentang LPS. Langkah tersebut merupakan bentuk antisipasi pemerintah menghadapi krisis keuangan global. Kenaikan batas nilai simpanan yang dijamin diharapkan bisa membuat deposan tenang sehingga tidak melakukan penarikan dana besar-besaran (rush) saat situasi genting.

Namun, menurut anggota Komisi XI DPR, Maruarar Sirait, kenaikan itu belum cukup mengingat negara tetangga Singapura dan Malaysia ternyata belakangan memutuskan menjamin seluruh simpanan.

Situasi ini berpotensi menyebabkan pelarian dana dari Indonesia ke dua negara tersebut. Apalagi, banyak korporasi dan orang kaya Indonesia memiliki rekening di Singapura. Jadi, pemerintah sebaiknya juga menjamin seluruh simpanan.

Ketua Umum Ikatan Bankir Indonesia (IBI) dan juga Himpunan Bank Umum Milik Negara (Himbara) Agus Martowardojo juga merekomendasikan agar pemerintah menjamin seluruh dana pihak ketiga.

Perbedaan batas penjaminan akan membuat penempatan dana di Singapura dan Malaysia lebih aman ketimbang Indonesia.

Berdasarkan data LPS per akhir Agustus 2008, nilai simpanan di atas Rp 2 miliar atau yang tidak dijamin mencapai Rp 602,76 triliun atau 39,3 persen dari total dana pihak ketiga yang Rp 1.532 triliun. (FAJ/OSA)

Tidak ada komentar: