Rabu, 22 Oktober 2008

Perlu Dibentuk Bank UMKM


Pemerintah Seharusnya Segera Selesaikan RUU LKM
Rabu, 22 Oktober 2008 | 00:56 WIB

Jakarta, Kompas - Guna menggerakkan sektor riil yang belum layak bank (bankable), perlu dipertimbangkan pembentukan unit perbankan khusus usaha mikro, kecil, dan menengah atau bank UMKM. Selama ini, kebijakan, dukungan, dan fasilitas permodalan bagi UMKM masih setengah hati.

Gagasan membentuk bank UMKM kembali mengemuka dalam rapat koordinasi nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang UMKM dan Koperasi, Selasa (21/10) di Jakarta.

Sebelumnya, gagasan itu pernah dikemukakan dalam rapat kabinet yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kementerian Negara Urusan Koperasi dan UKM pada awal Maret 2008.

Menurut Ketua Umum Kadin Indonesia Mohamad S Hidayat, program-program pendanaan bagi UMKM dan koperasi tidak boleh terhambat, apalagi oleh kondisi ketatnya likuiditas perbankan akhir-akhir ini.

Hambatan teknis penyaluran kredit, kata Hidayat, akan mengganggu pertumbuhan UMKM. ”Kami memandang perlu dikembangkan lembaga otoritas pengembangan UMKM yang sinergis supaya seluruh program di pusat dan daerah tidak berjalan sendiri-sendiri,” ujar Hidayat.

Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM Suryadharma Ali mengatakan, fungsi utama Kemennegkop dan UKM adalah memberdayakan kelompok masyarakat yang tidak memiliki kemampuan. Mulai dari kemampuan permodalan, keterampilan, sumber daya manusia, kemampuan memproduksi barang berkualitas, hingga kemampuan merajut jaringan kerja dan penjualan yang memadai.

>w 9338m<”Karena itu, urusan pemberdayaan tidak bisa diserahkan secara kaku kepada perbankan. Harus ada treatment khusus agar kelompok yang tidak berdaya itu memiliki akses untuk memberdayakan dirinya sendiri,” kata Suryadharma.>w 9738m<

Dalam upaya menanggulangi kesulitan pembiayaan, pemerintah sesungguhnya telah menggulirkan kredit usaha rakyat (KUR). Sejak diluncurkan awal November 2007, jumlah penyerapan KUR mencapai Rp 10,141 triliun dengan jumlah nasabah 1,2 juta orang. Rata-rata kredit Rp 8,4 juta per nasabah.

Namun, implementasi KUR di lapangan menimbulkan perdebatan, terutama soal penjaminan. Masyarakat menganggap untuk mendapat KUR tidak perlu jaminan, tetapi masih ada bank penyalur KUR yang meminta jaminan.

”Untuk meningkatkan pelayanan skim kredit model KUR, Kadin juga perlu mendorong perbankan khusus UMKM. Ini perlu komitmen bersama,” kata Suryadharma.

Bukan hal mudah

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie mengatakan, ”Saya setuju saja pendirian bank UMKM. Namun, mendirikan bank bukanlah suatu yang mudah.”

Menurut Aburizal, kalaupun pendirian bank UMKM itu tetap dilakukan, sebaiknya hanya berupa pemisahan salah satu cabang perbankan.

”Misalnya, cabang Bank Rakyat Indonesia yang khusus melayani UMKM,” ujar Aburizal.

Ditegaskan, pengembangan aspek yang mendorong pertumbuhan usaha mikro dan kecil serta lembaga keuangan mikro (LKM) sangat penting, tetapi perlu dikonsolidasikan.

Oleh karena itu, payung hukum undang-undang LKM sangat diperlukan agar LKM tidak disebut sebagai bank gelap.

Direktur Utama PT Penjaminan Kredit Pengusaha Indonesia (PKPI) Krisnaraga Syarfuan mengatakan, pekerjaan rumah terbesar pemerintah saat ini adalah menyelesaikan RUU LKM.

Untuk mempercepat gerakan sektor riil, menurut Krisnaraga, pemerintah semestinya memberikan payung hukum berupa peraturan presiden (perpres) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

Selanjutnya, kata Krisnaraga, LKM yang diakui pemerintah untuk menyalurkan kredit segera diakreditasi. ”Departemen Keuangan harus menjadi regulator sehingga LKM tidak dicap sebagai bank gelap,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Kadin Indonesia dan Menko Kesra menandatangani nota kesepahaman percepatan penyaluran KUR. (OSA)

Tidak ada komentar: