Rabu, 22 Oktober 2008

Status Dana Pensiun di Taspen Dipersoalkan


Rabu, 22 Oktober 2008 | 00:55 WIB

Jakarta, Kompas - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mempermasalahkan status penitipan dana potongan gaji pegawai negeri sipil untuk iuran pensiun di PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen yang tidak diatur secara jelas.

Dana yang dikelola Taspen sudah mencapai Rp 46,23 triliun. Dengan dana itu, seharusnya Indonesia sudah mampu membiayai pembangunannya dari akumulasi dana pensiun ini.

”Dalam situasi krisis ini, penting bagi Indonesia memiliki dana pensiun yang kuat. Namun, di Indonesia, lembaga asuransi pemerintah tidak terurus,” ujar Ketua BPK Anwar Nasution, Selasa (21/10) di Jakarta.

Dalam laporan Hasil Pemeriksaan Semester I-2008, BPK menyebutkan ketidakjelasan pengaturan dana pensiun PNS itu ditandai dengan belum dibentuknya badan penyelenggara pensiun. Padahal, itu merupakan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS.

Dengan demikian, pemerintah belum berhasil memenuhi amanat UU tersebut dalam waktu sekitar 39 tahun.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 dan 26 Tahun 1981 disebutkan, dana pensiun PNS yang sebelumnya dititipkan pemerintah dan ditempatkan ke bank-bank BUMN dialihkan penitipannya pada Taspen sebagai aset perusahaan ini.

Namun, hingga 31 Desember 2007, aset-aset tersebut tidak disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2007.

Aset Taspen sebesar Rp 46,23 triliun terdiri atas dana awal yang diserahkan pemerintah pada tahun 1981 senilai Rp 594,08 miliar, iuran dana pensiun yang dipotong setiap bulan sebesar Rp 24,09 triliun, dan hasil investasi dari dana-dana tadi senilai Rp 21,54 triliun.

Arah kebijakan pengelolaan dana pensiun PNS Indonesia sebenarnya ditujukan pada sistem fully funded, yakni ada satu badan khusus yang dipercaya mengelola dan menginvestasikan dana. Dana itu harus mencukupi kebutuhan dana pensiun seluruh PNS.

Tidak ada komentar: